Gaji Tenaga Honorer Non ASN Surabaya Ikut Aturan Kemenkeu - News Summed Up

Gaji Tenaga Honorer Non ASN Surabaya Ikut Aturan Kemenkeu


© Disediakan oleh JawaPos Gaji Tenaga Honorer Non ASN Surabaya Ikut Aturan KemenkeuJawaPos.com–Perjuangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempertahankan tenaga Non ASN, sempat mendapatkan penolakan dari kementerian. Kalau (kerja) di pemerintah kota, (Non ASN) harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Eri. Apabila mengikuti aturan Kemenaker, besaran gaji Non ASN diatur berdasar upah minimum kota (UMK). Sedangkan jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai Non ASN dihitung berdasar beban kerja. Karena kalau ikut gaji UMK, gaji naik terus tapi teman-teman (Non ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta).


Source: Jawa Pos April 28, 2023 08:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */