Gaji Jokowi dan Jusuf Kalla Naik? Ini Jawaban Istana - News Summed Up

Gaji Jokowi dan Jusuf Kalla Naik? Ini Jawaban Istana


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla lagi-lagi diterpa kabar miring. "Hingga saat ini, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bey. Pada Pasal 2 undang-undang itu, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji tertinggi pejabat Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden. "Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden saat ini tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," ujar Bey.


Source: Kompas June 28, 2017 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */