Atas kondisi ini, bagi pemerintah daerah (Pemda) DOB yang dianggap gagal total bakal dikembalikan ke daerah induk. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyatakan, penggabungan DOB sangat mungkin dilakukan. Sebab, secara regulasi, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Sumarsono mengungkapkan, sebagaimana ketentuan pasal 44 UU Pemda, penggabungan bisa dilakukan atas dua dasar. Sumarsono belum bisa memastikan DOB mana yang bisa digabung kembali dengan daerah induknya.
Source: Jawa Pos August 26, 2017 15:00 UTC