Gaduh 'Privilese' Mario Dandy, dari Aksi Lepas-Pasang Cable Ties Hingga Fasilitas di Rutan - News Summed Up

Gaduh 'Privilese' Mario Dandy, dari Aksi Lepas-Pasang Cable Ties Hingga Fasilitas di Rutan


HETANEWS.com - Mario Dandy Satriyo sepekan terakhir kembali menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial seusai aksinya melepas-pasang sendiri borgol berupa cable ties tertangkap oleh kamera. Cable ties yang berfungsi sebagai borgol itu terlihat dengan mudahnya dibongkar pasang oleh Mario Dandy. Rampung gaduh cable ties, di internet beredar informasi bahwa Mario Dandy mendapatkan privilese selama ditahan. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut,” kata Rika. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.


Source: Republika June 01, 2023 01:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */