LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ada kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil, yakni soal kenaikan uang lembur PNS 2023. Hal ini sejalan dengan adanya keputusan dari Menteri Keuangan, soal standar biaya masukan yang juga membahas soal kenaikan uang lembur PNS 2023. Bila merujuk dari informasi yang dikeluarkan oleh Lisbon selaku Dirut Sistem Penganggaran Kemenkeu, uang lembur PNS 2023 akan mengalami penyesuaian di tahun 2024. Adapun untuk besaran uang lembur yang akan diterima setiap PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023. Besaran Uang Lembur PNS Tahun 20241.
Source: Republika May 24, 2023 07:46 UTC