Ketika itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto, dimana masih meyandang status sebagai tersangka korupsi e-KTP dan menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada majelis hakim, meski telah meninjau ruangan VIP di lantai 3 RS Medika Permata Hijau, kata Fredrich, itu tidak ada kaitannya dengan perawatan kecelakaan Novanto. Bahkan menurut Fredrich, Novanto yang pada saat itu menjabat Ketua DPR RI tidak layak untuk mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. "Sekarang pak, apa ada manusia pura-pura ditabrak terus pingsan, ogah pak emang Pak Setya Novanto orang gila apa. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK.
Source: Jawa Pos May 04, 2018 09:45 UTC