JawaPos.com – Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin ekstra serius menangani perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui, Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki tahapan baru, dan telah mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 03 Juni 2020. Dalam kasus Century, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 memvonis keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Dia mendalilkan kasus ini merupakan kasus pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi. “Sekaligus akan menjadi pintu masuk yang memudahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Asabri dan Danareksa,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos June 16, 2020 14:08 UTC