JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto meminta pemerintah menunda sementara aturan mengenai klasifikasi rumah sakit. Sebab, ia menilai hal tersebut dapat mengganggu operasional rumah sakit yang tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19." Aturan apa, misalnya tentang klasifikasi rumah sakit, tentang class standard. Sementara untuk rumah sakit khusus tidak memiliki kelas D."Sekarang kita fokus pada perang Covid-19. Baca juga: Persi Harap Pemerintah Sediakan Tempat Isolasi Covid-19 Selain Rumah Sakit
Source: Kompas January 27, 2021 12:33 UTC