JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Baca: Nasib Rizieq dan Firza Husein Tergantung pada Hasil Gelar PerkaraArgo menambahkan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka. "Kami sudah memiliki dua alat bukti seperti ada lapor dan berdasarkan keterangan saksi ahli," kata Argo. Hari ini polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Sementara ahli telematika menyebut chat yang diduga antara Firza dan Rizieq adalah asli.
Source: Kompas May 16, 2017 15:32 UTC