Firli Terbitkan Perkom Baru, Upaya Jegal Novel Cs Kembali ke KPK? - News Summed Up

Firli Terbitkan Perkom Baru, Upaya Jegal Novel Cs Kembali ke KPK?


Hal tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK lain, sebelumnya dipecat oleh Firli Bahuri cs, karena dinilai tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN di KPK. Terkait Perkom ini, JawaPos.com sudah mencoba mengonfirmasi melalui pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri terkait Perkom 1/2022, tetapi belum mendapatkan respon.


Source: Jawa Pos February 11, 2022 08:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...