Fatwa Halal Libatkan Ormas Bisa Bingungkan Konsumen - News Summed Up

Fatwa Halal Libatkan Ormas Bisa Bingungkan Konsumen


Dalam RUU Omnibus Law, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa halal. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim menuturkan, pelibatan ormas Islam dalam menetapkan fatwa halal suatu produk bisa menimbulkan disharmonisasi di antara ormas Islam. "Karena bisa jadi suatu produk dikatakan halal oleh satu ormas tapi di ormas lain itu haram. Terlebih menurut Lukmanul sebetulnya sudah ada kesepakatan di antara ormas-ormas Islam yang intinya menunjuk MUI sebagai lembaga yang menetapkan fatwa halal pada suatu produk. Dalam RUU Cipta Kerja itu, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan untuk mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.


Source: Republika February 18, 2020 21:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */