LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Tahun ini mendapatkan kabar bahagia dengan kenaikan gaji dan tukin, termasuk juga tukin Bappenas. Setelah kenaikan gaji PNS 8 persen tukin Bappenas mendapatkan kenaikan yang diatur dalam Perpres Nomor 33 tahun 2023. Kenaikan tukin Bappenas mencapai 150 persen ini merupakan tertinggi di lingkup kementerian yang lain. Tunjangan yang didapat tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan makan. Dari seluruh tunjangan ini bila dijumlahkan pegawai Bappenas sesuai kelas jabatan akan mendapatkan besaran tukin sekitar- Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000- Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000- Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000- Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
Source: Republika September 04, 2023 05:53 UTC