Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa aplikasi ini memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data kepada KPU. Prinsip keterbukaan sangat ditekankan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap. IklanScroll Untuk MelanjutkanSelain itu, video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar. Hasyim mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka yang dijadikan acuan adalah formulir C-1 yang diunggah.
Source: Koran Tempo March 06, 2024 05:32 UTC