Facebook hingga TikTok Kini Juga Kena Pajak - News Summed Up

Facebook hingga TikTok Kini Juga Kena Pajak


JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk sepuluh perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka agar dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Yoga mengingatkan, PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan jenis pajak baru. ”Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan, pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut penjual produk digital luar negeri,” jelasnya.


Source: Jawa Pos August 08, 2020 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */