PT Federal International Finance atau FIFGroup mengungkap bahwa proses penagihan sesuai prosedur standar merupakan keniscayaan bagi semua perusahaan pembiayaan multifinance atau leasing. Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGroup Riadi Masdaya mengatakan, proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan ketentuan merupakan salah satu penyumbang perbaikan kinerja. Di FIF, menurutnya proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder oleh FIFGroup melalui telepon. Lanjut, jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari pelanggan, FIFGroup akan menugaskan karyawan untuk melakukan kunjungan penagihan. “FIFGroup baru menggunakan jasa debt collector pihak ketiga apabila debitur masih bisa ditemui secara baik-baik,” lanjut Riadi.
Source: Jawa Pos March 26, 2022 06:23 UTC