REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Enam tersangka baru dugaan tindak kekerasan dalam pelaksanaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Karanganyar. Enam orang panitia Diksar UII yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh polisi pada Selasa (9/5) itu mangkir setelah polisi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sehari setelah gelar perkara penetapan tersangka baru dalam kasus yang menyebabkan tiga orang peserta diksar meninggal dunia itu. Selain itu keenamnya juga melakukan tindak kekerasan terhadap 34 peserta diksar lainnya. Ade mengatakan para tersangka yang merupakan staf operasional dalam pelaksanaan diksar Mapala UII itu melakukan pemukulan terhadap peserta Diksar dibagian wajah, badan, tangan dan kaki. Mereka dijerat pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan atau pasal 55 KUHP tentang turut serta bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun,” katanya.
Source: Republika May 15, 2017 12:11 UTC