REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Enam orang terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menunjuk Peradi sebagai kuasa hukum. Ia menyebut keenam terpidana resmi menunjuk Peradi sebagai kuasa hukum langsung dalam kasus pembunuhan Vina. "Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ujar Jutek saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024). Pihaknya saat ini langsung bekerja mengumpulkan novum untuk mengajukan PK. "Hari ini kami sampaikan kuasa langsung sudah berhasil dipegang, tim hukum Peradi kami mulai bekerja mengumpulkan novum dalam rangka mengajukan PK atas peristiwa 2016," kata dia.
Source: Republika June 20, 2024 12:13 UTC