JAKARTA - Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi guna mendalami perkara suap yang menyeret Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah dari pungutan bea atas ekspor dan impor beberapa perusahaan. Data sementara, Andhi Pramono menerima uang sebesar Rp 30 miliar. Adapun KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat.
Source: Media Indonesia May 29, 2023 07:13 UTC