Dua terdakwa lain, EGA, 17 tahun, dan RIA, 15 tahun, divonis lebih ringan, yakni 5 tahun penjara karena hanya membantu. Seorang terdakwa lain, DYP, 15 tahun, divonis pidana berupa perawatan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta selama satu tahun. Keempat terdakwa itu adalah SL, 17 tahun, RG (17), MHM (15), dan YS (17). tehelka.comTEMPO.CO, Klaten - Empat dari tujuh terdakwa dalam kasus pemerkosaan siswi kelas VI SD berinisial LS asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat, 17 Juni 2016. Kepada ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, semua terdakwa yang masih di bawah umur itu menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan.
Source: Koran Tempo June 17, 2016 10:45 UTC