AYOBANDUNG.COM -- Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/2023 terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir yang tak mau menyetor devisa hasil ekspor atau DHE. Para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama tiga bulan. Aturan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor paling sedikit 250 ribu dolar AS mulai 1 Agustus 2023. Sanksi Harus DibedakanTerkait hal ini, Center of Reform on Economics (Core) meminta adanya pembeda yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, eksportir diwajibkan untuk memarkirkan devisa hasil ekspor paling sebentar tiga bulan dengan besaran minimal 30 persen.
Source: Republika July 29, 2023 17:52 UTC