Lukman menilai dirinya punya kapasitas untuk mengomentari soal hak angket tersebut. Tidak ada satu substansi pun di dalam undang-undang pemilu itu yang membuka ruang menghubungkan antara undang-undang MD3 dengan UU Pemilu," ujarnya. Sehingga, Lukman menilai bahwa wacana hak angket tidak perlu digulirkan di parlemen karena memang bukan 'salurannya'. Secara spesifik, Lukman pun menyarankan kepada PKB untuk tidak melanjutkan dukungan terhadap bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024. "Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR.
Source: Republika February 24, 2024 15:28 UTC