REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (1/2/2024). "Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, Jumat (1/2/2024). Selama menjalani pembebasan bersyarat, kata dia, Imam Nahrawi tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Namun, Kusnali belum memberitahukan masa Imam Nahrawi menjalani wajib lapor. Majelis Hakim juga menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Imam Nahrawi.
Source: Republika March 01, 2024 23:46 UTC