Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS - News Summed Up

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS


batampos – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. “Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan. Jaksa meyakini, Johnny G Plate merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.


Source: Jawa Pos October 25, 2023 09:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */