ERA.id - Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar, masih jauh dari kata ideal. Putusan PK tersebut membuat hukuman Mardani Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Lalu, ada pertentangan antara Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Putusan Pengadilan Niaga. Letak pertentangan putusannya adalah, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mardani Maming dinyatakan terbukti menerima “hadiah” dalam bentuk dividen dan fee dari PT. “Pertentangan putusan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Source: Koran Tempo November 06, 2024 10:26 UTC