“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Terorisme,” begitu kata Soleman melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Sabtu (25/5/2024). ADVERTISEMENTS“Karena (penguntitan oleh Densus 88) itu sudah keluar dari tupoksi (tugas pokok) Densus 88,” tutur dia menambahkan. Menurutnya, tupoksi Densus 88 dalam perundangan hanya terkait dengan penanganan ancaman dan penindakan dalam tindak pidana terorisme yang terjadi di dalam negeri. “Ini (pembuntutan Densus 88 terhadap Jampidsus) masalah yang sangat serius,” tegas Soleman. “Enam orang anggota Densus 88, 4 Jateng, 2 Jabar, 1 orang tertangkap, 5 dalam lidik,” begitu dalam informasi tersebut.
Source: Republika May 26, 2024 00:47 UTC