Pelarangan yang merujuk pada draf RUU Pemilu itu pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya ini berkaitan dengan hak sipil politik masyarakat. “DPR dan pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan hal tersebut, karena hak pilih dan hak dipilih itu merupakan bagian dari hak sipil politik masing-masing individu warga negara yang seharusnya dijamin oleh negara, bukan malah sebaliknya. Khusus untuk para individu eks kader HTI, perlu juga mendengar masukan publik. Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia PendidikanDiketahui, aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2.
Source: Jawa Pos January 28, 2021 09:11 UTC