Eks Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin Bebas dari Penjara - News Summed Up

Eks Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin Bebas dari Penjara


Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto memperhatikan kedatangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di ruang sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani cuti menjelang bebas sejak Minggu, 14 Juni 2020. Nazaruddin akan menjalani cuti dengan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bebas pada 13 Agustus 2020. Aris menuturkan pelaksanaan cuti menjelang bebas untuk Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas. Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet.


Source: Koran Tempo June 16, 2020 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */