Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini masih menganut sistem PPN single tariff sebesar 10 persen. Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen ke 12 persen. Sistem single tariff pun rencananya diubah menjadi multitarif. Artinya, tarif PPN berdasar barang reguler dan barang mewah. Dalam kaitannya dengan produk sembako, Bhima menyebutkan, pengenaan PPN dengan tarif berbeda itu akan menimbulkan kebingungan para pedagang.
Source: Jawa Pos June 12, 2021 04:12 UTC