Fakhrul mengakui QRIS menjadi inovasi sistem pembayaran yang sangat penting dan merupakan salah satu keberhasilan besar kebijakan sistem pembayaran nasional. Ia menegaskan bahwa secara hukum, Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah ditetapkan oleh undang-undang dan hingga saat ini terdiri dari uang kertas dan uang logam. Ketika orang membayar dengan QRIS, yang berpindah adalah saldo rupiah di rekening atau uang elektronik yang diterbitkan lembaga keuangan. Ini sudah menyangkut kedaulatan Rupiah. Ke depan, Fakhrul menilai peran bank sentral sangat krusial, baik dalam mendorong inovasi seperti QRIS maupun dalam menjaga martabat dan kepastian hukum Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Source: Media Indonesia December 22, 2025 10:31 UTC