Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka. Baca juga: PKPI Lolos Pemilu 2019, AM Hendropriyono Mundur dari Ketua Umum"Yang menang atau kalah, begitu presiden terpilih oleh rakyat, PKPI tidak mungkin berlawanan," ujarnya. PKPI menjadi partai ke-20 yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019. KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dan dilanjutkan dengan penetapan nomor urut parpol. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku.
Source: Koran Tempo April 13, 2018 07:41 UTC