Pasalnya wilayah itu masuk jalan protokol, sehingga diurus oleh Dinas Tata Air Pemprov DKI, bukan Sudin Tata Air Jakarta Pusat. "Itu sebab Sudin Tata Air Jakarta Pusat, melempar tanggung jawab ke Dinas Tata Air (Pemprov DKI). JawaPos.com - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat terkait adanya dugaan korupsi kasus kabel bekas di gorong-gorong Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Bulan Maret 2016 lalu. Kepala Sub Ditrektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan mengatakan, bakal memeriksa secepatnya Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta guna melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu. Ferdy juga menyebut alasan karena pemeliharaan gorong gorong di sekitar Jalan Medan Merdeka, semua tanggung jawab Dinas Tata Air Pemprov DKI.
Source: Jawa Pos July 12, 2016 09:45 UTC