JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengenakan pajak penghasilan terhadap netizen yang memakai akun media sosialnya sebagai lapak jualan atau untuk kegiatan endorsement. Kalau memang harus seperti itu, kami akan mengikuti," kata Alyssa dalam wawancara di studio Trans TV, Selasa (18/10/2016). "Untuk pembatasan, kami sebelum menerima endorse kami pasti akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Dude menambahkan, apabila aturan pajak endorsement itu baik, ia akan mematuhi. Kami akan menunaikan kewajiban kami," kata Dude.
Source: Kompas October 18, 2016 07:30 UTC