REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Dua orang warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, S (56) dan K (57), saling lapor ke polisi. Adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lohbener maupun Satreskrim Polres Indramayu pun memprosesnya. Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, kasus itu bermula pada 15 Desember 2023. Saat itu, Polsek Lohbener menerima laporan dari S (56), seorang penjual baju eceran keliling, yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh K (57), yang berprofesi sebagai tukang becak. Kami juga pastikan bahwa penyidik baik dari Polsek Lohbener maupun Unit Jatanras akan bekerja secara profesional, objektif, dan prosedural,’’ papar Hillal.
Source: Republika July 25, 2024 02:33 UTC