Dua Tersangka Kasus BI dan OJK Belum Ditahan, Ini Alasannya - News Summed Up

Dua Tersangka Kasus BI dan OJK Belum Ditahan, Ini Alasannya


KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan alasan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan belum ditahan. “Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti pasti ada waktunya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026. Dua tersangka dalam kasus program sosial BI dan OJK yang belum ditahan adalah anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST), dan Heri Gunawan (HG). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kedua tersangka menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi. KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Source: Koran Tempo April 08, 2026 03:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */