Foto: M Luthfi Rahman/PoolTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi fakta dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Keduanya adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Mereka adalah nelayan yang hadir dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Baca:Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Beri Tausiah Soal Potong TanganAhok Ingin Ketemu, KH Ma`ruf Amin: Saya Sibuk, Banyak UrusanDalam persidangan, baik Jaenudin maupun Panel mengaku tak tahu soal pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Selain itu, Jaenudin mengatakan dia sempat mendengar Ahok berkata, "Kalau ada yang lebih bagus dari saya, pilih yang bagus dari saya," ujar dia.
Source: Koran Tempo February 07, 2017 15:04 UTC