Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, Adam Rachmat Damiri juga dibebankan pidana uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang pengganti itu setara dengan kekayaan yang diperoleh Adam dari tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Dirut ASABRI periode 2011 sampai 2016. Sementara itu, Sonny Widjaja juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Source: Jawa Pos January 04, 2022 23:58 UTC