Dua Kapal Ikan Malaysia Kembali Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka, Semua ABK-nya Ternyata WNI - News Summed Up

Dua Kapal Ikan Malaysia Kembali Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka, Semua ABK-nya Ternyata WNI


BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia. KIA asal Malaysia yang diamankan ini yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 yang masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal. Baca juga: KRI Kerambit-627 Tangkap Tiga Kapal Malaysia Saat Curi Ikan di Selat MalakaSaat ditangkap, semua ABK adalah WNITebe mengungkapkan, penangkapan dua kapal dilakukan pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB. Tebe menjelaskan bahwa kedua nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. "Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," sambung Tebe.


Source: Kompas November 12, 2020 01:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */