Dua Jadi Tersangka SD Ambruk Pasuruan, Polisi: Potensi Bertambah - News Summed Up

Dua Jadi Tersangka SD Ambruk Pasuruan, Polisi: Potensi Bertambah


TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan tersangka kasus ambruknya atap Sekolah Dasar Negeri Gentong, Kota Pasuruan, masih berpotensi bertambah. Kepolisan Daerah Jawa Timur hari ini telah menetapkan dua kontraktor pembangunan sekolah itu menjadi tersangka. "Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata juru bicara Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera melalui pesan singkat, Sabtu, 9 November 2019. Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang sebagian atapnya ambruk mengakibatkan dua orang tewas dan 11 murid terluka.


Source: Koran Tempo November 09, 2019 15:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */