Sebelumnya dua pemuda begal itu dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Rahmat Sanjaya, penasihat hukum kedua terdakwa kasus begal tersebut mengatakan, pasal yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya tidaklah tepat. Baca juga: Polrestabes Makassar Tangkap Begal Pemotong Tangan MahasiswaRahmat memaklumi kliennya memang harus dipenjara. Sementara dua komplotan begal sadis lainnya, Irman dan Fatahullah alias Illa dituntut 15 bulan hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. "Keduanya dituntut hukuman 15 bulan penjara dan dikenakan pasal 480 KUHP," kata Adrian kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2019).
Source: Kompas March 19, 2019 10:41 UTC