JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Baca: KPK Tahan Empat Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Terkait Suap APBD)Menurut Jaksa, uang pemberian Gatot tersebut diberikan agar kedua terdakwa memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut, tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015. Sementara itu, sebagai bahan pertimbangan yang meringankan, Chaidir telah mengembalikan uang sebesar Rp 125 juta dari seluruhnya yang diterima Rp 2,4 miliar. Chaidir dituntut membayar Rp 2,3 miliar, sementara Sigit dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta. Sementara Sigit, telah mengembalikan semua uang yang diterima.
Source: Kompas May 30, 2016 12:56 UTC