Draf RUU Ketahanan Keluarga Ingin Wajibkan LGBT Direhabilitasi - News Summed Up

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ingin Wajibkan LGBT Direhabilitasi


TEMPO/Dewi NuritaTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini di antaranya ingin mengatur soal rehabilitasi penyimpangan seksual. Hukuman pokok terbagi menjadi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan. Dalam draf RUU Ketahanan Ketahanan Keluarga, penyimpangan seksual didefinisikan sebagai dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar. Pasal 74 draf RUU Ketahanan Keluarga mengatakan bahwa penyimpangan seksual merupakan salah satu sebab terjadinya krisis keluarga. Namun dalam draf RUU Ketahanan Keluarga ini belum memuat pasal yang secara tegas mengatur pidana terhadap orang yang dianggap penyimpang seksual.


Source: Koran Tempo February 19, 2020 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */