Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat ada orang yang mengikutinya dari belakang. Pelaku pun melancarkan aksinya untuk melecehkan korban. Pihak keamanan Bandara pun langsung mengecek CCTV yang ada dengan mencocokkan ciri-ciri pria yang disebutkan oleh korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelas Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu.
Source: Media Indonesia January 09, 2023 22:58 UTC