IklanMajelis hakim Pengadillan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Andri Gustami, mantan Kepala Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa di persidangan terungkap bahwa AKP Andri Gustami melakukan negosiasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratana. Tujuannya, untuk meminta jatah setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Menanggapi permintaan Andri Gustami, menurut Jaksa, seseorang dengan insial BNB kemudian mencoba menawar dan menegosiasikan upah atau jatah yang diminta oleh terdakwa itu. Akhirnya disepakati jatah atau upah yang diterima AKP Andri Gustami adalah sebesar Rp8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Source: Koran Tempo March 04, 2024 06:41 UTC