bontangpost.id – Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Dia dianggap ikut serta membantu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Vonis kepada Ricky lebih berat daripada tuntutan hakim selama 8 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo. “Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Source: Jawa Pos February 15, 2023 01:17 UTC