Dituntut 5 Tahun Penjara, Pria Pengancam Jokowi Tegang: No Comment - News Summed Up

Dituntut 5 Tahun Penjara, Pria Pengancam Jokowi Tegang: No Comment


JawaPos.com – Hermawan atau akrab dikenal Wawan yang terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya. Dia dituntut lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah soal dugaan makar terhadap presiden. Wawan tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala. “Biasa saja,” kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini digelar. Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternait kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.


Source: Jawa Pos February 18, 2020 01:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */