FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, membantah tudingan tentang adanya biaya atau fee besar dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan pertambangan (IUP). Bahlil menyanggah klaim bahwa ia menetapkan tarif atau fee sebesar Rp 25 Miliar untuk pemulihan IUP yang dicabut dan menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan hal tersebut. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau gak, lapor ke saya,” tegasnya. “Oh udah dicabut semua.
Source: Jawa Pos March 06, 2024 23:37 UTC