Ditjen Pajak Sebut NFT Wajib Dimasukkan ke SPT Tahunan - News Summed Up

Ditjen Pajak Sebut NFT Wajib Dimasukkan ke SPT Tahunan


TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan bahwa aset digital non fungible token atau NFT wajib tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan, wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan. Meski hingga kini belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT, kata Neil, NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunan dengan nilai pasar pada penghujung tahun. "NFT dapat dilaporkan di SPT Tahunan pada nilai pasar tanggal 31 Desember," ujar Neil ketika dihubungi, Rabu, 6 Januari 2022. Aset NFT dapat dibeli dengan mata uang kripto, salah satu yang paling banyak digunakan adalah koin Ethereum (ETH).


Source: Koran Tempo January 07, 2022 06:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */