Ditjen Pajak Ogah Komentar soal PPN Sembako - News Summed Up

Ditjen Pajak Ogah Komentar soal PPN Sembako


HappyInspireConfuseSadJakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan enggan memberi banyak komentar ihwal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) kebutuhan bahan pokok . Alasannya, usulan itu belum dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Usulan pengenaan PPN terhadap kebutuhan bahan pokok diketahui muncul dalam draf revisi Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan UU KUP dan terkait pengenaan PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 11 Juni 2021.Pada pasal 4A draf RUU KUP itu, pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak. Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN satu persen.


Source: Media Indonesia June 11, 2021 01:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...