Ditjen Pajak Hindari Pengenaan Pajak Berganda - News Summed Up

Ditjen Pajak Hindari Pengenaan Pajak Berganda


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kepemilikan harta dan asetnya di luar negeri ternyata bisa mengurangi risiko pengenaan pajak berganda. Kasus mengenai pajak berganda ini ternyata banyak ditemui oleh wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri, di mana harta yang berada di luar negeri dikenai pajak seusai aturan perpajakan di sana sementara pajak juga harus dibayarkan di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Harta Indra Tarigan menyebutkan, pihaknya secara intens akan melakukan sosialisasi agar wajib pajak bisa terhindarkan dari pengenaan pajak berganda. Harta menjelaskan, dari program amnesti pajak kemudian banyak ditemukan wajib pajak yang sebelumnya mengaku telah membayar pajak di luar negeri. Oleh otoritas pajak di negera domisili itulah kemudian penghasilan si wajib pajak dikenaik pajak.


Source: Republika February 07, 2017 20:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */