Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi mengatakan, peristiwa bermula saat korban merasa janggal terhadap uang yang diserahkan pelaku. Tak lama dari itu, pengemudi ojol tersebut sadar baru saja menjadi korban penipuan uang palsu. Dia pun ingin balas dendam dengan cara membeli handphone orang lain dengan uang palsu yang dimilikinya. “Pelaku ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual HP di media Facebook untuk ditipu dengan menggunakan uang palsu yang dia peroleh,” pungkas Faruk. Akibat perbuatannya, pengemudi ojol tersebut dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Juncto pasal 245 KUHP.
Source: Jawa Pos November 12, 2020 02:19 UTC